Apakah Benda Bersejarah Merupakan Aset?
Keywords:
historical objects, recognition, assets, benda bersejarah, perlakuan akuntansi, asetAbstract
This study aims to design an accounting policy that preserves the cultural value of heritage assets while also meeting the financial reporting requirements for such assets. A qualitative research method was chosen, with a case study approach used for data analysis. The findings indicate that Indonesia recognizes heritage assets as assets, as reinforced by PSAP 07 of 2010. By acknowledging heritage assets within the conceptual definition of assets, these items are considered to hold economic value, expected to generate future financial benefits through sales. Simply put, recognizing these items as assets shifts the perception of heritage assets from mere cultural relics to potential economic figures, which paradoxically could undermine efforts to preserve their intrinsic values,
such as historical, scientific, educational, religious, and/or cultural significance.
Penelitian ini bertujuan untuk merancang kebijakan akuntansi yang menjaga nilai budaya benda bersejarah sekaligus memenuhi persyaratan pelaporan keuangan benda sejarah. Metode penelitian kualitatif dipilih dengan studi kasus sebagai analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakui benda bersejarah sebagai asset yang diperkuat dengan PSAP 07 Tahun 2010. Dengan mengakui benda bersejarah dalam definisi konseptual asset, maka benda bersejarah sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi, yang diharapkan menghasilkan keuntungan di masa depan dari hasil penjualan. Secara sederhana, pengakuan sebagai aset tidak lagi dianggap sebagai objek warisan tetapi sebagai jumlah uang potensial yang secara paradoks dapat melemahkan alasan untuk melestarikan nilai esensial berupa nilai sejarah, sains, pendidikan, agama, dan/atau budaya.