Urgensi Pendidikan Cyberbullying Pada Ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016
Keywords:
Urgency, Education, Cyberbullying, Law 19/2016, Urgensi, Pendidikan, UU 19/2016Abstract
Abstract
The phenomenon of cyberbullying against everyone never stops. Influenced by rapid technological developments that make it easier for everyone, including children, to access social media easily and quickly. The aim is to determine the urgency of educational values in overcoming cyberbullying in the provisions of Article 27 paragraph 3 of Law No. 19 of 2016 concerning amendments to Law No. 11 of 2008 concerning ITE which states that Every Person intentionally and without the right to distribute and/or transmit and/or make accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain insults and/or defamation. The qualitative descriptive research method aims to describe the state of the object and identify the symptoms of an event that is precisely both individual/group nature. The results through in-depth education on cyberbullying that can happen to anyone, even children, know how to apply educational values in their lives and are able to have good ethics on the internet, so that everyone is not trapped in the cycle of cyberbullying. The types of cyberbullying actions vary, such as the distribution of pornography, defamation, and spreading hate speech in the form of SARA. In addition, utilizing social media for socialization to foster character in accordance with Pancasila and introducing ITE regulations with interesting content in order to avoid cyberbullying behavior.
Abstrak
Fenomena cyberbullying terhadap setiap orang tidak pernah berhenti. Dipengaruhi perkembangan teknologi yang pesat sehingga memudahkan setiap orang, termasuk anak-anak dapat mengakses media sosial dengan mudah dan cepat. Tujuannya untuk mengetahui urgensi nilai-nilai pendidikan dalam mengatasi cyberbullying pada ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Metode penelitian deskriptif kualitatif, bertujuan menggambarkan keadaan obyek serta mengidentifikasikan gejala-gejala daripada suatu peristiwa yang secara tepat baik sifat individu/ kelompok. Hasilnya melalui pendalaman pendidikan terhadap cyberbullying yang bisa terjadi kepada siapa saja bahkan anak-anak, mengetahui bagaimana menerapkan nilai-nilai pendidikan dalam kehidupannya dan mampu beretika yang baik dalam berinternet, sehingga setiap orang tidak terjebak dalam lingkaran cyberbullying. Jenis tindakan cyberbullying bermacam- macam, seperti penyebaran pornografi, pencemaran nama baik, dan menyebarkan ujaran kebencian berupa SARA. Selain itu, memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi guna menumbuhkan karakter sesuai dengan Pancasila dan mengenalkan peraturan ITE dengan konten menarik agar bisa menghindarkan pada perlilaku cyberbullying.