Aspek Psikologi Hukum Dispensasi Syarat Nikah Dini Sebagai Upaya Terhadap Revisi Uu Perkawinan No. 1 Tahun 197
Keywords:
Dispensasi syarat nikah, nikah dini, Psikologi HukumAbstract
Anak yang mesti mengajukan permohonan dispensasi kawin sebelum menikah adalah anak yang belum berumur 19 (sembilan belas) tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Perma Dispensasi Kawin, maka menjawab persoalan yang dikemukakan di atas terkait dengan dispensasi kawin janda, maka janda yang telah menikah serta bercerai secara resmi menurut peraturan perundang-undangan, kemudian ingin menikah kembali, sementara yang bersangkutan belum mencapai usia perkawinan tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Sedangkan janda dari perkawinan dan perceraian yang tidak resmi menurut peraturan perundang-undangan, tetap harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan. Penyimpangan atas batas usia perkawinan yang telah ditetapkan di dalam Revisi UUP, harus mendapatkan dispensasi kawin dari pengadilan. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua calon suami atau istri yang masih di bawah umur ke pengadilan, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lain. Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.