Analisis Pelaksanaan Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada PP No. 49 Tahun 2018
Keywords:
Management, Government Employees, Employment Agreement, Manajemen, Pegawai Pemerintah, Perjanjian KerjaAbstract
Management of Government Employees with Employment Agreements is the management of government employees with work agreements to produce government employees with professional work agreements, having basic values, professional ethics, free from political intervention, free from corrupt practices, collusion and nepotism who carry out their duties and obligations in the long term. or a certain period or temporary in nature and is in a weak position dealing with performance and competency assessments so as not to extend the work agreement for Government Employees with a Work Agreement because the working agreement relationship period is at least 1 (one) year. Normative and descriptive research were used in this research. The result is the position of State Civil Apparatus (ASN) which can be filled by Government Employees with a Work Agreement only covering Functional Positions and High Leadership Positions. Meanwhile, all central and regional agencies are not allowed to recruit honorary staff in any form.
Abstrak
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjalankan tugas dan kewajiban dalam jangka atau masa tertentu atau bersifat sementara dan berada pada posisi lemah yang berhadapan dengan penilaian kinerja dan kompetensi agar dapat-tidak diperpanjangnya perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun. Penelitian normatif dan deskriptif digunakan dalam peneliatian ini. Hasilnya yaitu jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Sedangkan seluruh instansi pusat dan daerah tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun